Kejagung Sita 296 Aset Tanah Milik Benny Tjokro

Kejagung Sita 296 Aset Tanah Milik Benny Tjokro

Kriminal | jawapos | Jum'at, 4 Maret 2022 - 12:30
share

JawaPos.com Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedan mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan aset terhadap terpidana kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro.

Menurut Ketut, penyitaan aset tersebut berupa 296 bidang tanah dengan total luas 1.545.744 m. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan kerugiaan negara terhadap kasus korupsi tersebut.

Pada Rabu 23 Februari 2022 bertempat di di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, ujar Ketut kepada wartawan, Jumat (4/3).

Ketut berujar, penyitaan aset tersebut merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Ketut menuturkan, penyitaan aset tersebut dilakukan juga untuk mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut. Sehingga Kejaksaan Agung tidak ingin aset pengembalian kerugian negara malah hilang.

JiwasrayaSehingga jaksa eksekutor melayangkan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara. Selain itu Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi, katanya.

Ketut mengatakan, Kejaksaan Agung akan terus menelusuri aset lainnyya dari Benny Tjokro tersebut. Pasalnya Benny Tjokro juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Akan melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti, ungkapnya.

Diketahui dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro telah divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia dan terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun.

Benny Tjokro terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.