Angelina Sondakh Harus Edukasi Masyarakat Soal Efek Jera Korupsi

Angelina Sondakh Harus Edukasi Masyarakat Soal Efek Jera Korupsi

Kriminal | jawapos | Jum'at, 4 Maret 2022 - 09:31
share

JawaPos.com Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas setelah 10 tahun mendekam di penjara terkait kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, koruptor yang telah selesai menjalani masa hukuman penjara diharapkan bisa memberi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan korupsi.

Para pelaku korupsi yang telah selesai menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama, ujar Ali kepada wartawan, Jumat (4/3).

Ali berharap Angelina Sondakh juga bisa memberikan pesan ke masyarakat agar jangan melakukan korupsi. Termasuk juga menyampaikan ke masyarakat bahwa aparat penegak hukum akan memberikan hukuman tegas ke koruptor.

Kami berharap para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada, katanya.

Ali menuturkan, dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, lembaga antirasuah tidak hanya fokus menghukum pelaku dengan kurungan penjara. Melainkan juga fokus kepada pemulihan aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Ke depan, KPK tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi. Namun juga lebih fokus terkait bagaimana pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera, ungkapnya.

Diketahui, Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara pada 10 Januari 2013 karena tindak pidana korupsi dalam proyek Wisma Atlet Hambalang.

Tidak terima mendapatkan vonis tersebut, Angelina Sondakh mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) malah memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara, pada 20 November 2013. Setelah itu Angelina Sondakh melakukan peninjauan kembali dan hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.