Terjerat Kasus Narkoba, Komedian Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi

Terjerat Kasus Narkoba, Komedian Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi

Kriminal | jawapos | Jum'at, 21 Januari 2022 - 09:46
share

JawaPos.com Komedian Fico Fachriza telah mengajukan rehabilitasi kepada Bada Narkotika Nasional (BNN). Fico sebelumnya ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Saat ini kami masih menunggu keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN dulu apakah diterima atau tidak pengajuannya, ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, dihubungi Jumat (21/1).

Sambil menunggu keputusan TAT, Fico sudah dipindahkan sementara ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Polisi juga memastikan proses hukum kepada Fico tetap berlanjut.

Polisi sampai saat ini masih terus mengejar pemasok narkoba kepada Fico. Pengedarnya masih kami dalami, jelas Mukti.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komedian Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis atau tembakau gorila. Fico juga telah dikenakan penahanan.

Sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika adalah saudara Fico Fachriza atau FF, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1).

Hasi tes urine Fico juga dinyatakan positif narkoba. Kepada penyidik, Fico mengaku mendapat tembakau gorila dengan cara memesan melalui media sosial.

Sekarang sedang kita kembangkan orang yang menyuplai melalui media sosial itu, kita sudah mengetahuinya dan ini masih dalam tahap pengejaran oleh penyidik, jelas Zulpan.

Atas perbuatannya, Fico dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.