Kena OTT KPK, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Punya Harta Rp 2,1 M

Kena OTT KPK, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Punya Harta Rp 2,1 M

Kriminal | jawapos | Kamis, 20 Januari 2022 - 11:07
share

JawaPos.com Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/1) kemarin. Dia diamankan tim satuan tugas (Satgas) KPK bersama dengan panitera pengganti, Hamdan dan seorang pengacara.

Menelisik harta kekayaan Itong Isnaeni dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id pada Kamis (20/1), Itong tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 2.174.542.499 atau Rp 2,1 miliar. Hal ini berdasarkan laporan LHKPN pada Januari 2021.

Harta terbesar milik Itong berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.030.000.000. Harta tidak bergerak ini tersebar di Kota Surakarta dan Kota Boyolali.

Itong hanya tercatat memiliki satu unit kendaraan berupa Toyota Innova tahun 2017 sejumlah Rp 160.000.000. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 22.500.000.

Selain itu, Itong juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 962.042.499. Sehingga, total harta milik Itong sebesar Rp 2.174.542.499.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang meringkus hakim, panitera dan pengacara di Pengadilan Negeri Surabaya. KPK menduga, terdapat dugaan suap dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.

Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya, ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, saat ini pihak-pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan intensif tim penindakan KPK. Lembaga antirasuah memiliki waktu 124 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan..

Perkembangannya akan disampaikan, tegas Ali menandaskan.