Alasan Fico Fachriza Pakai Tembakau Gorila, Biar Gampang Tidur

Alasan Fico Fachriza Pakai Tembakau Gorila, Biar Gampang Tidur

Kriminal | jawapos | Sabtu, 15 Januari 2022 - 08:40
share

JawaPos.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat komedian Fico Fachriza. Kepada penyidik, Fico mengaku mengkonsumsi tembakau sintetis yakni tembakau gorila biar mudah tidur.

"Mengonsumsinya sendiri dengan alasan karena yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur, jadi alasannya penggunaan narkotika ini untuk membantunya agar mudah tidur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1).

Fico mengaku sudah memakai tembakau sintetis sejak 2016 silam. Dia mendapat barang ilegal ini dari media sosial seharga Rp300 ribu.

"Cara mendapatkannya, yaitu dengan memesan melalui media sosial. Sekarang sedang kita kembangkan orang yang menyuplai melalui media sosial itu, kita sudah mengetahuinya," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komedian Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis atau tembakau gorila. Fico juga telah dikenakan penahanan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini adalah saudara Fico Fachriza atau FF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1).

Hasi tes urine Fico juga dinyatakan positif narkoba. Kepada penyidik, Fico mengaku mendapat tembakau gorila dengan cara memesan melalui media sosial.

"Sekarang sedang kita kembangkan orang yang menyuplai melalui media sosial itu, kita sudah mengetahuinya dan ini masih dalam tahap pengejaran oleh penyidik," jelas Zulpan.

Atas perbuatannya, Fico dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Topik Menarik