Jadi Bahan Baku Es Moni,Polisi Gagalkan Pengiriman Ciu dari Grobogan ke Demak
DEMAK, iNewsJatenginfo.id - Penjualan es moni di Kabupaten Demak menjadi perhatian aparat. Bahkan beberapa warung yang kedapatan menjualnya sudah mendapat sanksi.
Minuman jenis arak tersebut memperoleh bahan baku dari beberapa daerah sekitar. Satu diantaranya yakni Grobogan, pengiriman arak itu digagalkan oleh Polsek Dempet Polres Demak dari Grobogan ke wilayah Kabupaten Demak di Jalan Raya Purwodadi-Demak, Kamis (12/9/2024) malam hari.
Kapolsek Dempet AKP Ririk Solekul Hadi mengatakan bahwa saat ini sedang merebak di Demak es moni dengan bahan baku berupa arak di campur dengan susu serta minuman suplemen sachet pabrikan.
"Alhamdulillah kami berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman berisi arak yang akan dikirim ke wilayah Demak," kata Ririk.
Ririk menjelaskan pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat akan adanya kendaraan yang memuat arak untuk dikirim di wilayah Kabupaten Demak.
"Anggota kami melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang menjual dan yang memasok minuman arak tersebut," jelas Ririk.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, akan adanya pengiriman arak ke wilayah Demak.
Ririk menambahkan, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berinisial K (50) warga Kradenan Kabupaten Grobogan menggunakan sepeda motor.
Didapati sedang menawarkan 3 Kardus berisi 36 botol minuman mineral ukuran besar yang berisi arak atau ciu diwarung pinggir jalan Purwodadi-Demak.
Ririk menambahkan ditempat dan waktu yang berbeda mendapatkan lagi pelaku berinisial A (55) dan K (42) semua warga Kradenan Kabupaten Grobogan yang menggunakan mobil Isuzu panther dari arah Purwodadi menuju ke Demak.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, mobil didapati minuman arak atau ciu 14 karung yang berisi 220 botol minuman mineral ukuran besar yang berisi arak atau ciu.
"Dari dua tempat kejadian tersebut diamankan sebanyak 256 botol minuman mineral ukuran besar yang berisi arak yang dikemas dalam 14 karung dan 3 kardus, selanjutnya mobil, sepeda motor, barang bukti berupa arak dan pelaku diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Demak guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.