Infografis 28.000 Rekening Diblokir selama 2024 Terkait Judi Online

Infografis 28.000 Rekening Diblokir selama 2024 Terkait Judi Online

Infografis | inews | Senin, 19 Mei 2025 - 16:00
share

JAKARTA, iNews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 28.000 rekening tidak aktif (dormant) sepanjang 2024 karena ditemukan terkait aktivitas ilegal.

Baca juga: Infografis Utang Pinjol Bisa Persulit Ajukan KPR

Ivan menjelaskan, rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil tindak kejahatan, seperti penipuan, peredaran narkoba, dan kejahatan berat lainnya.

Baca juga: Infografis Ironi Tenaga Kerja di Indonesia, Ijazah Ditahan Perusahaan Nakal

Ia menambahkan, salah satu modus utama yang sering digunakan pelaku adalah memanfaatkan rekening dormant. Rekening ini kerap diperjualbelikan atau dikendalikan oleh pihak lain, sehingga sangat rentan disalahgunakan untuk keperluan ilegal.