Infografis Aturan Baru Jemaah Haji, Barang Kiriman Maksimal Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Barang impor jemaah haji wajib dilengkapi dokumen pengiriman atau consignment note (CN).
Baca juga: Infografis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Rugikan Negara hingga Rp193,7 Triliun
Pemerintah juga membebaskan bea masuk untuk pengiriman maksimal dua kali.
Baca juga: Infografis KPK Panggil Ulang Hasto sebagai Tersangka 20 Februari 2025
Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, menyatakan nilai pabean tiap pengiriman maksimal 1.500 dolar AS atau sekitar Rp24,5 juta (kurs Rp16.326 per dolar AS) dalam satu kali pengiriman. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen.