4 Pelaku Pengeroyokan Kiai NU Cikarang di Karawang Jadi Tersangka, 1 Buron
Empat orang pelaku pengeroyokan kiai NU dan anggota Banser di Desa Rengasdengklok, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, JK dan AM ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja polisi baru mengamankan 3 orang tersangka, sedangkan satu orang tersangka yaitu AM dinyatakan buron karena kabur saat akan ditangkap. Polisi disebar disejumlah tempat untuk memburu pelaku yang buron tersebut.
Baca juga: Kiai NU Cikarang Diserang, Ribuan Banser Ancam Kepung Polres Karawang
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan 3 orang tersangka berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya dan ditahan. Sedangkan satu tersangka lagi yaitu AM kabur saat akan ditangkap.
“Kami sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO), untuk menangkap tersangka AM. Kami sudah mengerahkan petugas untuk mencari tersangka,” kata Edwar, Selasa (10/9/24).
Menurut Edwar, Polres Karawang sebelumnya sudah menangkap 2 tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian penyidik menetapkan 2 orang tersangka lagi. Namun saat dilakukan penangkapan satu tersangka yaitu AM kabur saat akan ditangkap.
Wali Kota Bobby Nasution Resmikan Taman Hutan Kota Cadika Medan, Fasilitas Lengkap dan Ramah Anak
Baca juga: Ratusan Anggota Banser Geruduk Polres Karawang, Tuntut Pelaku Penyerangan Kiai Ditangkap
“Sudah 3 orang tersangka kami tahan yaitu F, S dan JK . Sedangkan satu tersangka lagi yaitu AM masih DPO,” katanya.
Edwar mengatakan, polisi sempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM yang buron. Dia mengingatkan terhadap pihak yang membantu tersangka AM untuk melarikan diri.
“Jika ada pihak yang terbukti membantu tersangka melarikan diri atau menyembunyikan kami akan mengambil tindakan tegas,” katanya.
Menurut Edwar, berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap salah seorang kiai dan seorang anggota Banser.Penyidik masih mendalami kasus ini dan jumlah tersangka akan bertambah.