Kejamnya Suami dan Istri Siksa dan Bunuh Bayi 14 Bulan, Mayatnya Dibuang di Ember Cat
Keji! Tersangka TM (26) dan RM (26) pasangan suami istri (pasutri) asal Bandung menganiaya dan membunuh MAS, balita berusia 14 bulan di Jalan Sindangsari, Cipadung Kulon, Panyileukan, Bandung, Jabar.
Mirisnya mayat korban ditemukan tewas di ember cat berisi air dengan bekas tindak kekerasan di tubuhnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas Polsek Panyileukan mendapat informasi dari Polsek Cileunyi tentang laporan balita tewas pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban MAS yang merupakan anak angkat kedua pelaku, diduga mengalami tindak kekerasan. Hal itu karena terdapat sejumlah luka lebam di tubuhnya.
"Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung, dan Inafis melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," kata Budi Sartono didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman, dan Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia, Senin (9/9/2024).
Dia menyatakan, korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum. Hasilnya, dokter forensik menyatakan, ada dugaan tindak kekerasan di tubuh korban.
Di antaranya seperti luka lebam di pipi, dahi dan kepala. Setelah itu, anggota Polrestabes Bandung mengumpulkan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Terduga pelaku pasangan suami istri TM dan RM yang merupakan orang tua angkat korban langsung ditangkap oleh petugas. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat korban," ujar Kombes Budi.
Saat ini, tutur Kapolrestabes, penyidik masih mendalami motif kedua pelaku menganiaya korban MAS menganiaya dan membunuh balita anak angkatnya tersebut.
Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya.
"Korban dititipkan sejak usia empat bulan. Jadi korban telah 10 bulan tinggal bersama kedua pelaku," tutur Kapolrestabes.
Budi mengatakan, petugas tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolrestabes.