Cara Cek SLIK OJK Pribadi beserta Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Cara cek SLIK OJK pribadi beserta syaratnya akan diulas pada artikel iNews.id kali ini. Skor kredit adalah nilai yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah untuk menilai tingkat risiko kredit nasabah tersebut.
Skor kredit dapat dicek sendiri oleh masyarakat secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengecekan skor kredit dapat dilakukan melalui layanan Idebku yang ada di situs web OJK. Layanan ini berisi informasi riwayat kredit nasabah, mulai dari perbankan hingga lembaga keuangan.
Skor kredit biasanya digunakan untuk proses pengajuan pembiayaan, seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, pinjaman tunai, dan kartu kredit.
Berikut persyaratan untuk melakukan pengecekan dan cara cek SLIK OJK, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (31/10/2023).
Syarat BI Checking atau SLIK OJK
1. Debitur Perseorangan
2. Debitur Badan Usaha
3. Debitur (Jika Sudah Meninggal Dunia)
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK
Untuk melakukan pengecekan skor BI checking atau SLIK OJK, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Dengan mengetahui cara cek SLIK OJK pribadi beserta syaratnya, Anda dapat mengetahui kondisi keuangan Anda secara lebih akurat. Hal ini penting untuk dilakukan sebelum mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga keuangan.










