Sidang Korupsi Kuota Haji, Romli Atmasasmita Sebut Audit BPK Bisa Batal Jika Auditor Curang

Sidang Korupsi Kuota Haji, Romli Atmasasmita Sebut Audit BPK Bisa Batal Jika Auditor Curang

Terkini | inews | Kamis, 5 November 2026 - 21:00
share

JAKARTA, iNews.id – Ahli Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak bisa dijadikan alat bukti sah di pengadilan apabila dalam proses penyusunannya terbukti dilakukan secara curang.

Hal tersebut ditegaskan Romli saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Romli memberikan keterangan untuk empat berkas perkara terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan Staf Khusus Menag Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

"Laporan pemeriksa itu batal demi hukum, karena dilakukan dengan cara curang. Curang dia, padahal sudah disumpah kan," ujar Romli di hadapan majelis hakim.

Soroti Komponen Kerugian Negara BPK

Pernyataan ahli bermula dari pertanyaan tim kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zaenab. Wa Ode mempersoalkan validitas LHP BPK yang mencantumkan dugaan aliran uang atau fee kepada terdakwa sebagai salah satu komponen kerugian keuangan negara.

Padahal, seluruh pihak yang disebut dalam LHP BPK justru membantah pernah menyerahkan uang di hadapan persidangan. Bahkan, ada saksi yang mengarahkan bahwa uang yang sempat dikuasai telah dikembalikan ke pihak terkait.

Merespons persoalan tersebut, Romli memaparkan konsekuensi hukum jika auditor BPK memaksakan transaksi yang tidak pernah ada ke dalam perhitungan kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss).

"Batal alat buktinya, tidak bisa dijadikan alat bukti di persidangan," kata Romli menjawab cecaran pertanyaan kuasa hukum.

Penyalahgunaan Wewenang Wajib Diuji di Peradilan TUN

Selain membedah keabsahan audit BPK, Romli juga memberikan pandangan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Keputusan Administrasi Negara/Peraturan Menteri.

Menurutnya, aparat penegak hukum maupun auditor tidak bisa secara sepihak memvonis suatu keputusan pejabat publik bertentangan dengan undang-undang tanpa melalui mekanisme peradilan yang berwenang.

"Jadi kalau ada keputusan penyelenggara negara, maka batu ujinya adalah penyalahgunaan wewenang ada atau tidak. Harus melalui peradilan TUN. Harus. Tidak bisa semata dituding atau diduga begitu saja," ujar Romli.

Romli menambahkan, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) wajib membuktikan terlebih dahulu unsur penyalahgunaan wewenang tersebut. Apabila terbukti sah di peradilan TUN dan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian di pihak lain, barulah instrumen hukum pidana dapat masuk.

Topik Menarik