Saksi Ngaku Setor Rp25 Miliar ke Ferry Boboho, Dijanjikan Kasus Impor Baja Tak Naik Penyidikan

Saksi Ngaku Setor Rp25 Miliar ke Ferry Boboho, Dijanjikan Kasus Impor Baja Tak Naik Penyidikan

Terkini | inews | Rabu, 4 November 2026 - 14:11
share

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Hirmon Tjandi, mengaku menyetor uang Rp25 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Uang itu diserahkan agar mendapatkan nasihat hukum saat perusahaannya terseret kasus dugaan korupsi impor baja.

Hal itu disampaikan Hirmon saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Hirmon menjelaskan, Ferry memberikan nasihat hukum melalui kantor hukum Prime Solution. Namun, Ferry tidak mendampingi perusahaan selama proses penanganan perkara, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan. Setelah dipotong pajak, uang yang diterima Ferry disebut sebesar Rp22,5 miliar.

"Bantuan hukum dari Ferry Yanto atau Prime itu seperti apa pada akhirnya?" tanya jaksa.

"Hanya penasihat saja," jawab Hirmon.

"Pendampingan saat pemeriksaan?" tanya jaksa.

"Tidak ada, baik di penyidikan maupun di sidang," lanjut Hirmon.

Jaksa kemudian mendalami pemberian commitment fee kepada Ferry. Hirmon menyebut uang tersebut merupakan biaya jasa pengacara untuk kontrak retainer bantuan hukum selama lima tahun.

"Ada commitment fee?" tanya jaksa.

"Tidak ada. Fee lawyer seingat saya 25," jawab Hirmon.

"Rp25 miliar? Siapa yang menawarkan?" tanya jaksa.

"Itu fee dari Ferry Yanto, untuk retainer bantuan hukum selama 5 tahun. Ada perjanjiannya, mulai 2023 kalau tidak salah," tutur Hirmon.

Dalam persidangan, jaksa juga mendalami dugaan janji Ferry terkait penanganan perkara korupsi impor baja yang menjerat perusahaan Hirmon. Ferry disebut pernah menyampaikan perkara tersebut dapat diupayakan agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan Hirmon dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 31 Juli 2026.

"Saya ingatkan saudara saksi di BAP saksi tanggal 31 Juli 2026 di BAP nomor 9 ada pernyataan bahwa ketika itu Ferry menyampaikan perkara dapat tidak sampai naik?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Hirmon.

"Sepemahaman saksi ketika Ferry menyampaikan pada saudara terkait perkara tadi, terus ada ucapan Ferry perkara ini tidak sampai naik. Apa yang ada di pemahaman saudara saksi?" tanya jaksa.

"Sebenarnya itu ada tambahan itu kemarin agak stres, jadi ya kita usahakan tidak sampai naik," jawab Hirmon.

"Caranya disebutkan tapi?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Hirmon.

Diketahui, eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

Sementara dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.

Topik Menarik