Viral Curi Motor di Parkiran Minimarket Bekasi, 3 Pelaku Asal Lampung Ditangkap

Viral Curi Motor di Parkiran Minimarket Bekasi, 3 Pelaku Asal Lampung Ditangkap

Terkini | inews | Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:55
share

JAKARTA, iNews.id - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga tergabung dalam sindikat pencurian sepeda motor di parkiran minimarket. Ketiga tersangka berinisial IS, RW, dan HP diketahui berasal dari Lampung.

Aksi sindikat pencurian motor tersebut sempat viral di media sosial. Selain menyasar kendaraan di parkiran minimarket, para pelaku juga diduga melancarkan aksinya di rumah-rumah korban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, para pelaku mencari target di area parkiran minimarket dengan menggunakan sepeda motor. Setelah menemukan sasaran, mereka mencuri kendaraan korban dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T.

"Awalnya para pelaku mencari target di area parkiran minimarket menggunakan motor. Ketika menemukan area yang menjadi target, pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak dan mencongkel lubang menggunakan alat kunci letter T," kata Abdul Rahim kepada awak media, Selasa (27/10/2026).

Abdul Rahim mengatakan, berdasarkan laporan polisi, aksi pencurian tersebut terjadi di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Lokasi pertama berada di Cimahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 22 September 2026. Sementara lokasi kedua berada di Jalan Niaga Raya, Kawasan Industri Jababeka 2, Pasirsari, Cikarang Selatan, pada Minggu (25/10/2026).

"Berdasarkan adanya LP tersebut, Tim Unit 2, Subdit Jatanras melakukan cek TKP, olah TKP, melakukan interview kepada korban, saksi dan melakukan penyelidikan guna menemukan petunjuk dan ciri-ciri pelaku," ujar Abdul Rahim.

Sementara itu, Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengungkapkan, tim menangkap IS pada 26 Oktober 2026 di Perumahan Medogreen, Taman Bogenvile Raya, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi kembali menangkap RW di Kampung Tegal Gede, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Tim kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama RW," ucap Reza.

Selanjutnya, petugas menangkap HP di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Cibiyung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

"Selanjutnya para pelaku tersebut dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Reza.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga unit ponsel, dua sepeda motor, satu pisau, satu kunci letter T, satu mata kunci, dua helm, pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik Menarik