Kasus Penipuan Bintara Polri di Jambi, 2 Polisi Dipecat dan 8 Laporan Masih Disidik

Kasus Penipuan Bintara Polri di Jambi, 2 Polisi Dipecat dan 8 Laporan Masih Disidik

Nasional | inews | Jum'at, 16 Oktober 2026 - 14:46
share

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua personel, Briptu MD dan Bripda Y terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), tetapi masih mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih menangani delapan laporan polisi yang berkaitan dengan kedua personel tersebut, sementara pemeriksaan etik terhadap sejumlah anggota lain yang diduga terkait perkara ini juga masih berlangsung.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol R.A. Sormin dalam kesempatan wawancara dengan media di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).

Dia menjelaskan, putusan PTDH terhadap Briptu MD dan Bripda Y dijatuhkan setelah Bidpropam Polda Jambi menggelar sidang KKEP. Meski demikian, proses etik keduanya belum berkekuatan final karena mereka mengajukan banding.

Selain kedua personel tersebut, Polda Jambi masih memeriksa anggota lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus penipuan rekrutmen Polri. Mereka, yakni Ipda P, Brigadir R dan Ipda F yang saat ini menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi.

Sementara itu, penanganan terhadap personel berinisial KBP H berada di bawah kewenangan Divisi Propam Mabes Polri. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga masih mengembangkan perkara yang diduga melibatkan personel tersebut dan telah memeriksanya.

Dari sisi pidana, Ditreskrimum Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi dalam perkara ini. Rinciannya, tujuh laporan dengan terlapor MD dan dua laporan dengan terlapor Y.

Sementara itu, dari tujuh laporan yang melibatkan MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun enam laporan lainnya yang melibatkan MD masih dalam proses penyidikan. Dua laporan dengan terlapor Y juga masih ditangani penyidik.

Dengan demikian, delapan dari sembilan laporan polisi tersebut masih dalam tahap penyidikan, sedangkan satu perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana," ujar Kombes Erlan dikutip dari Polda Jambi, Jumat (16/10/2026). 

Menurutnya, penyidikan pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih berjalan. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang. Penerimaan anggota Polri harus mengikuti prosedur resmi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan tersebut diminta segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan dan informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Topik Menarik