Taspen Buka Suara soal Rencana Penyaluran Gaji dan Pensiun ASN lewat Koperasi

Taspen Buka Suara soal Rencana Penyaluran Gaji dan Pensiun ASN lewat Koperasi

Terkini | inews | Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:23
share

JAKARTA, iNews.id - PT Taspen (Persero) buka suara terkait rencana pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN). Pihaknya mengatakan masih menunggu keputusan pemerintah terkait hal tersebut.

Corporate Secretary Taspen, Henra Hidayat Sastrawidjaja, menegaskan perusahaan akan mengikuti kebijakan dan ketentuan pemerintah terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun ASN.

“Saat ini pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun ASN,” ucap Henra saat dijumpai di Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2026).

Henra menjelaskan, selama ini pembayaran manfaat pensiun ASN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Taspen juga berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025 tentang Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Bersumber dari APBN.

Dalam pelaksanaannya, Taspen bekerja sama dengan 46 mitra pembayaran yang terdiri dari perbankan dan PT Pos Indonesia di seluruh Indonesia. Setiap mitra wajib memenuhi persyaratan, menjalani evaluasi, serta menerapkan standar pelayanan dan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Taspen memastikan seluruh mitra pembayaran mendapatkan perlakuan setara untuk mendukung kelancaran penyaluran manfaat pensiun kepada peserta.

Henra mengatakan Taspen juga mengutamakan kenyamanan dan keamanan peserta dengan menerapkan prinsip 5T, yaitu tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat administrasi.

“Taspen memprioritaskan kepentingan dan kenyamanan peserta dan memastikan setiap bentuk kemitraan mendukung peningkatan kualitas, aksesibilitas, dan keamanan layanan pembayaran manfaat pensiun,” ujarnya.

Sementara itu, Taspen turut merespons rencana pemerintah mengubah skema pembayaran pensiun ASN mulai 2027. Dalam skema yang direncanakan tersebut, manfaat pensiun akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening peserta.

Henra menyatakan Taspen akan mematuhi kebijakan pemerintah yang berlaku terkait penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.

“Taspen senantiasa mematuhi setiap kebijakan dan ketentuan Pemerintah yang berlaku terkait penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun,” kata Henra.

Topik Menarik