Tawuran Maut di Semarang Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah
SEMARANG, iNews.id - Tawuran antarkelompok remaja di kawasan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, menewaskan seorang remaja berinisial FFK (16). Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dan menyita enam senjata tajam jenis klewang, busur beserta anak panah, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (11/10/2026) dini hari di sekitar Rumah Sakit (RS) Banyumanik 2, Semarang. Polda Jateng bersama Polrestabes Semarang kini mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk dugaan kepemilikan senjata tajam yang diduga disiapkan untuk tawuran.
Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati menjelaskan, kejadian bermula ketika dua kelompok remaja, yakni kelompok IB dan kelompok GPU, diduga telah berjanji melakukan tawuran di kawasan Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik.
Saat kelompok IB melintas di depan RS Banyumanik 2, mereka melihat kelompok GPU berada di sekitar gang rumah sakit. Kelompok IB kemudian memutar balik kendaraan dan menyerang kelompok GPU.
Dalam penyerangan tersebut, seorang remaja berinisial KPA (18) diduga membacok FFK (16) di bagian kepala hingga korban terjatuh di depan rumah sakit.
Petugas parkir yang mendengar keributan kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban ke instalasi gawat darurat (IGD) RS Banyumanik 2. Namun, setelah mendapat penanganan dokter jaga, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Banyumanik, Minggu malam, Kombes Nunuk mengatakan penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk orang-orang dari kedua kelompok yang diduga terlibat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyelidikan, yakni enam senjata tajam jenis klewang, satu busur beserta anak panah, dua stik golf, dua telepon genggam, dua helm, dua jaket, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor.
Kombes Nunuk menjelaskan, perkara tersebut ditangani dengan sejumlah sangkaan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Perkara ini kami tangani sebagai tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pembacokan yang menewaskan korban. Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana lain terkait senjata tajam dan alat pemukul yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Penyidik masih menelusuri hubungan antara barang bukti dengan masing-masing orang yang diamankan, termasuk dugaan kepemilikan atau penguasaan senjata oleh anggota kedua kelompok.
“Apakah senjata tajam itu milik seseorang dari kelompok korban atau kelompok pelaku, sama saja. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, akan kami proses sesuai hukum,” katanya.
Dalam pemeriksaan, polisi juga mendalami dugaan penggunaan pesan langsung di media sosial untuk mengatur janji dan tantangan tawuran. Senjata tajam dan alat pemukul diduga disimpan di lokasi terpisah, termasuk rumah kosong, agar tidak terlihat saat para remaja berangkat dari rumah.
Meski demikian, penyidik masih harus memastikan kepemilikan senjata, keterlibatan setiap orang, serta hubungan barang bukti dengan rencana tawuran tersebut.
Wakapolrestabes Semarang AKBP M Faisal Perdana mengatakan, kepolisian akan mengoptimalkan pencegahan melalui edukasi di sekolah, patroli malam, serta kerja sama dengan orang tua dan pihak pendidikan.
Pengawasan terhadap aktivitas kelompok percakapan di kalangan pelajar juga akan diperkuat untuk mendeteksi potensi tawuran sejak dini.
“Kami mengajak orang tua untuk memastikan keberadaan anak-anaknya, terutama apabila hingga malam belum pulang. Sekolah dan keluarga juga perlu bersama-sama mengawasi pergaulan serta aktivitas anak agar tidak terjerumus dalam kelompok yang mengarah pada kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional sekaligus mencegah kekerasan serupa terulang.
Dia mengajak masyarakat, sekolah, keluarga, dan lingkungan sekitar meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas remaja serta segera melaporkan potensi tawuran kepada kepolisian.
“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari kekerasan dan pergaulan yang berisiko. Pencegahan tawuran membutuhkan peran bersama antara kepolisian, keluarga, sekolah, dan lingkungan. Mari kita bangun kepedulian dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita,” ucapnya.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tawuran maut tersebut.










