Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkap alasan pihaknya tidak melakukan klarifikasi ulang terhadap dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Hasyim saat memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan KPU RI dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Hasyim menjelaskan, KPU berpegang pada prinsip hukum administrasi yang menganggap dokumen yang diterbitkan instansi pemerintah berwenang sebagai dokumen yang sah dan benar selama tidak ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya.
Menurutnya, terdapat dua dokumen resmi yang menjadi dasar KPU dalam menilai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Dokumen pertama berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Surat tersebut menyatakan lulusan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 setara dengan lulusan SMK program keahlian Akuntansi dan Keuangan.
Sementara dokumen kedua adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebagainya," kata Hasyim.
Berdasarkan dua dokumen tersebut, KPU menyimpulkan syarat minimal pendidikan yang diwajibkan bagi Gibran telah terpenuhi. Hasil penilaian itu kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan penelitian administrasi pencalonan.
"Dan berdasarkan itu kemudian dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi," ucapnya.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Termohon dalam perkara ini adalah KPU RI, sedangkan Bawaslu RI berstatus sebagai pihak terkait. Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon berpendapat terdapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan dalam Pilpres 2024.
Salah satu tuntutan yang diajukan para pemohon kepada MK adalah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres 2024.








