Masinis KA Argo Bromo Segera Diperiksa usai Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya segera memeriksa masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Surat pemanggilan AN sebagai tersangka akan segera dilayangkan penyidik.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P G Anom Danujaya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas AN sebagai tersangka.
“Kami akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Anom, dikutip Rabu (30/9/2026).
Kanit 1 Subdirektorat 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka menyebut pemeriksaan terhadap AN kemungkinan digelar pekan depan.
“IinsyaAllah (minggu depan),” ujar Rizka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AN belum ditahan. Polisi masih akan menjalani tahapan pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap alasan penetapan AN sebagai tersangka dalam kecelakaan maut KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Anom mengatakan penyidik menemukan persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger, perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Dari hasil analisis data logger, polisi menemukan pengereman darurat dilakukan saat posisi KA Argo Bromo Anggrek sudah berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
“Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL,” ungkap Dewa.
Meski status hukumnya telah berubah menjadi tersangka, AN belum ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap AN akan dilakukan setelah surat pemanggilan dilayangkan. Polisi juga belum memastikan langkah penahanan sebelum pemeriksaan tersebut berlangsung.
Penetapan AN sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, analisis CCTV, rekaman komunikasi, data logger, serta keterangan sejumlah ahli. Polda Metro Jaya juga melibatkan Puslabfor Polri, Ditjen Perkeretaapian, serta ahli di bidang kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, dan hukum pidana.









