Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia

Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia

Terkini | inews | Jum'at, 25 September 2026 - 16:00
share

JAKARTA, iNews.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menempatkan Kombes Fahrurozi di tempat khusus (patsus) untuk pemeriksaan internal. Hal itu terkait dengan laporan dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar terhadap seorang investor warga negara Malaysia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan patsus tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal.

"Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran," kata Trunoyudo, Jumat (25/9/2026). 

Trunoyudo menegaskan tidak ada perlakuan berbeda terhadap anggota Polri dalam penanganan perkara.

"Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya. 

Patsus disebut bukan merupakan sanksi, melainkan bagian dari proses pemeriksaan internal yang berjalan seiring dengan penanganan perkara pidana di Bareskrim Polri.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah ditempuh Polri.

"Kami mengapresiasi langkah Divpropam menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus, dan kami mencatat penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen, serta melakukan pengecekan lokasi di Sulawesi Utara. Ini langkah-langkah konkret, bukan sekadar keterangan," ujar Bagas terpisah. 

Dia menyampaikan dua harapan prosedural kepada penyidik: penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan secara berkala kepada pelapor, serta gelar perkara apabila penyidik menilai alat bukti telah memadai untuk menentukan peningkatan status penanganan.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta tahapan berjalan sebagaimana mestinya, dan kami diberi tahu di tahapan mana perkara ini berada," katanya.

Bagas menekankan perkara ini tidak dapat dibaca semata sebagai perselisihan antara dua orang, karena menyangkut cara hukum Indonesia memperlakukan modal yang masuk dari luar negeri.

"Klien kami bukan pihak yang sedang berselisih dagang. Ia menempatkan Rp58,5 miliar di Indonesia, bertahap sepanjang enam bulan, karena percaya dananya dilindungi hukum di negara ini. Ketika timbul masalah, ia tidak pergi ke mana-mana. Ia melapor ke Bareskrim dan tunduk pada prosedur hukum Indonesia. Kepercayaan seperti itu layak dijawab dengan proses yang jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi membantah tuduhan melakukan penipuan tambang emas sebagaimana laporan yang dilayangkan oleh seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial S bin AS. 

Pelaporan S sebelumnya diterima dengan registrasi nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.

Terkait hal itu, Fahrurozi menyatakan bakal mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik WN Malaysia tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Oh, ini akan saya laporkan yang bersangkutan (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu,” kata Fahrurozi saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).

Topik Menarik