Komdigi Pastikan ATM dan Mobile Banking Tetap Normal 25-27 September 2026
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan layanan perbankan digital, termasuk ATM dan mobile banking, tetap berjalan normal pada 25-27 September 2026. Kepastian ini disampaikan untuk membantah kabar yang menyebut internet nasional akan dipadamkan selama tiga hari.
Informasi mengenai pemadaman internet nasional tersebut sebelumnya beredar melalui sebuah dokumen yang mengatasnamakan Komdigi. Dalam dokumen palsu itu, masyarakat bahkan diminta menyiapkan uang tunai dalam jumlah yang cukup dan menghindari transaksi digital selama masa yang disebut sebagai pemadaman internet.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan tidak ada kebijakan pemerintah untuk mematikan internet nasional pada 25-27 September 2026.
"Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026," kata Angga dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (25/9/2026).
Kelakar Bahlil di Bali: Presiden Ketum Gerindra, Menteri Ketum Golkar, PLTS di Kandang Merah
Angga memastikan layanan digital masyarakat tetap beroperasi seperti biasa. Hal tersebut mencakup layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga fiber optik.
"Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir," tegasnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan hanya karena khawatir layanan perbankan digital akan terganggu akibat pemadaman internet.
Komdigi juga membantah klaim dalam dokumen tersebut yang menyebut adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang menyebabkan internet harus dimatikan.
Komdigi Telusuri Penyebar Surat Palsu
Komdigi saat ini bersama aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran informasi, hingga pihak yang bertanggung jawab.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar," tutur Angga.
Komdigi mengimbau masyarakat tidak meneruskan dokumen maupun informasi mengenai pemadaman internet tersebut sebelum memastikan kebenarannya.
Masyarakat diminta mengecek informasi terkait layanan komunikasi dan digital melalui kanal resmi pemerintah.
Angga juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
"Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya," pungkasnya.










