Deretan Fasilitas Kluster Mewah di Lapas Cibinong, Dilengkapi Gym hingga Simulator Golf

Deretan Fasilitas Kluster Mewah di Lapas Cibinong, Dilengkapi Gym hingga Simulator Golf

Terkini | inews | Jum'at, 25 September 2026 - 13:23
share

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman RI menemukan dugaan fasilitas mewah yang dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Temuan itu diperoleh berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).

Temuan tersebut berada di luar blok sel WBP. Tim Ombudsman sebelumnya ditolak petugas saat hendak masuk ke area blok sel untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan mengatakan tim datang membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan. Namun, petugas lapas tetap menolak mereka masuk ke dalam blok.

"Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas," ujar Syafrida dalam siaran pers Ombudsman, dikutip Jumat (25/9/2026).

Temuan tersebut berupa sejumlah bangunan yang diduga dihuni napi. Bentuk bangunan menyerupai homestay hingga rumah kluster, lengkap dengan berbagai fasilitas layaknya hunian pribadi.

"Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan," ungkap Syafrida.

Deretan Fasilitas Mewah Temuan Ombudsman

Berdasarkan pengamatan Ombudsman, terdapat lebih dari 10 rumah di area tersebut. Beberapa di antaranya memiliki fasilitas yang menyerupai apartemen, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, televisi hingga kulkas.

Selain itu, Ombudsman menemukan fasilitas hiburan dan kebugaran atau gym. Di lokasi tersebut terdapat fasilitas fitnes yang cukup lengkap. Ombudsman juga menemukan 

pembangunan simulator golf yang masih berlangsung. Tidak hanya itu, sejumlah mobil mewah juga ditemukan terparkir di sekitar bangunan. 

Temuan kendaraan tersebut menambah perhatian Ombudsman terhadap fasilitas yang tersedia di area hunian tersebut.

Ombudsman juga menemukan adanya celah keamanan. Pada bagian belakang rumah-rumah petak tersebut terdapat akses keluar yang tidak terkunci. Akses tersebut terhubung langsung dengan area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Selain fasilitas mewah dan celah keamanan, Ombudsman menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar. Syafrida menyebut terdapat dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.

Menurutnya, dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian karena Lapas Cibinong telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ombudsman menyebut temuan fasilitas seperti di Lapas Cibinong belum pernah ditemukan dalam sejumlah kunjungan pengawasan ke berbagai daerah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Tangerang, dan Rutan Pondok Bambu.

Atas rangkaian temuan tersebut, Syafrida mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas," ucap Syafrida.

Ombudsman menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada praktik serupa. Lembaga tersebut juga akan bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum.

"Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerjasama antarlembaga penegak hukum, dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan," kata Syafrida.

Tim Ombudsman juga sempat bertemu dengan salah satu penghuni rumah yang mengaku sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, tim tidak dapat menggali informasi lebih jauh karena petugas lapas menghalangi komunikasi dengan penghuni tersebut.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan penolakan terhadap Tim Ombudsman di Lapas Kelas Cibinong bukan pertama kali terjadi. Saat berupaya menelusuri area tersebut, tim bahkan mengalami insiden fisik berupa aksi dorong-dorongan hingga salah satu anggota Ombudsman terjepit kakinya.

"Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi," ungkapnya.

Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Cibinong.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan, tim tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai temuan, termasuk terkait sarana, prasarana, hingga standar hunian di Lapas Cibinong.

“Kami sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi dan inspeksi terhadap sarana, prasarana, serta standar hunian di Lapas Cibinong. Temuan dari Ombudsman menjadi bagian penting yang akan kami dalami,” ujar Mashudi.

Mashudi menegaskan, Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal, termasuk yang dilakukan Ombudsman. Menurutnya, temuan dalam sidak dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemasyarakatan.

“Kami terbuka terhadap pengawasan dan kritik. Setiap temuan harus dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan. Yang paling penting adalah memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan sesuai aturan dan tidak ada fasilitas yang diberikan secara tidak semestinya,” ujarnya.

Topik Menarik