Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Sertakan Putusan KIP sebagai Bukti
JAKARTA, iNews.id - Tim penggugat dalam perkara legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadikan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai salah satu alat bukti dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Perkara dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu diajukan Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin terhadap sejumlah pihak, termasuk KPU RI, Bawaslu, hingga pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM). Gugatan tersebut berkaitan dengan dokumen legalisir ijazah Joko Widodo yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni mengatakan, pihaknya telah mengajukan salinan Putusan Komisi Informasi Publik Nomor 074 Tahun 2025 sebagai bukti P-12. Menurutnya, putusan tersebut diajukan untuk mendukung dalil gugatan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
“Yang materiel, yang materiel kami sudah pernah mengajukan bukti P-12. P-12 itu adalah salinan putusan Komisi Informasi Publik nomor 074 tahun 2025 ya,” ucap Joni usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Joni turut menyoroti keterangan dalam putusan KIP mengenai pemeriksaan lapangan yang dilakukan Majelis KIP di kantor KPU. Dia menyebut dalam pemeriksaan tersebut, Majelis KIP disebut belum menemukan dokumen salinan ijazah Jokowi.
“Yang menarik adalah bahwa dalam halaman 10 salinan putusan itu disebutkan bahwa ketika sidang lapangan di kantor KPU, KIP, Majelis KIP tidak atau belum menemukan salinan ijazah itu,” ujarnya.
Dia mengatakan, keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan salinan legalisir ijazah yang digunakan saat pencalonan presiden.
“Artinya muncul sebuah pertanyaan, kok lembaga sebesar itu APBN-nya banyak enggak bisa menemukan salinan legalisir ijazah Joko Widodo yang dipergunakan pada saat pencalonan presiden 2014 juncto 2019,” ucapnya.
Selain putusan KIP, Joni juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Kearsipan. Menurut dia, aturan tersebut mewajibkan perlindungan dan pengamanan terhadap arsip penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Dia menilai dokumen ijazah calon presiden merupakan salah satu syarat pencalonan yang memiliki nilai penting dalam proses pemilu. Karena itu, pihaknya mempertanyakan pengelolaan arsip tersebut.
“Sekali lagi, ijazah adalah syarat, tertera di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.










