Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Judi online diusulkan masuk dalam klaster tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Usulan ini datang dari Indonesia Millennials Center (IMC) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung mengatakan, usulan itu penting karena perputaran uang judol perlu ditelusuri, terutama jika hasil tindak pidana dialihkan menjadi aset atau masuk ke sektor usaha lain.
“Dari 13 klaster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol,” kata Yerikho dalam rapat.
Menurut dia, judol juga perlu diatur secara spesifik agar aset hasil tindak pidana yang diputar melalui aktivitas tersebut dapat ditelusuri dan dipulihkan.
Data yang dipaparkannya menunjukkan perputaran judi online pada 2026 mencapai Rp286,84 triliun. Hal ini merujuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia juga menyebut, deposit judi online pada semester I 2026 mencapai Rp22 triliun, sementara dana yang disita untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap yakni Rp588,62 miliar.
Yerikho mengingatkan, aliran dana tersebut perlu ditelusuri jika kemudian masuk ke usaha pertambangan, pertanian atau digunakan membeli aset di luar negeri.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyusun daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam draf RUU ini. Tercatat, ada 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai Perampasan Aset
Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset di antaranya:
1. Tindak Pidana Korupsi
2. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
3. Tindak Pidana Terorisme
4. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
5. Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi dan Bahan Berbahaya
6. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan
7. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup
8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
9. Tindak Pidana di Bidang Perbankan
10. Tindak Pidana di Bidang Perasuransian
11. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan
12. Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan
13. Tindak Pidana Perdagangan Orang










