Tak Hanya Produk Lokal, Indonesia Pastikan Kehalalan Barang Impor mulai Oktober 2026
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan kewajiban jaminan produk halal tidak hanya berlaku bagi produk dalam negeri. Menjelang implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026, pemerintah memperkuat pemastian kehalalan produk impor yang masuk dan beredar di Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Aturan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah memastikan produk halal dari luar negeri yang masuk ke pasar domestik memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.
Chairman Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika menilai penerapan aturan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kedaulatan bangsa sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemastian kehalalan produk impor tidak hanya berkaitan dengan perdagangan dan sertifikasi. Hal tersebut juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh produk yang sesuai dengan keyakinan dan ketentuan berlaku di Indonesia.
“Pemastian produk halal impor merupakan bagian dari upaya negara memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan bangsa,” ujar Andika dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Dia mengatakan langkah tersebut sejalan dengan semangat Presiden Prabowo yang sejak awal pemerintahannya menempatkan kedaulatan sebagai salah satu prinsip penting dalam pembangunan nasional.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya Indonesia berdiri di atas kepentingan nasional dan tidak mudah didikte oleh kepentingan pihak lain. “Harus kita tegakkan kedaulatan kita,” kata Presiden Prabowo.
Sebelumnya, BPJPH menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Aturan ini dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Tanah Air memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Andika menilai semangat menjaga kedaulatan tersebut harus diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan konkret, termasuk dalam tata kelola produk impor yang masuk dan beredar di pasar domestik.
Menurutnya, Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Sebab itu, standar dan ekosistem halal nasional tidak seharusnya hanya menjadi instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga dapat menjadi kekuatan ekonomi dan diplomasi perdagangan Indonesia di tingkat global.
“Indonesia jangan hanya menjadi pasar produk halal dunia. Indonesia harus menjadi negara yang memiliki standar, ekosistem, industri, dan tata kelola halal yang kuat sehingga mampu menjadi pemain utama bahkan pusat halal dunia,” katanya.
Andika menambahkan, kepastian halal terhadap produk impor juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha dan industri halal nasional.
Adanya standar yang jelas dan diterapkan secara konsisten, pelaku industri dalam negeri akan memiliki kepastian dalam berkompetisi. Di sisi lain, konsumen memperoleh jaminan atas produk yang mereka konsumsi maupun gunakan.
“Ketika standar halal ditegakkan secara konsisten, maka industri halal nasional akan semakin kuat. Ini sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pusat produksi, perdagangan, investasi, inovasi, dan sertifikasi halal dunia,” katanya.
Andika menegaskan, kedaulatan tidak hanya menyangkut aspek pertahanan dan politik, tetapi juga mencakup kedaulatan ekonomi serta perlindungan konsumen.
Negara, lanjut dia, memiliki kewajiban memastikan barang dan produk yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar yang telah ditentukan, termasuk standar halal bagi produk yang diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut.
“Di sinilah pentingnya negara hadir. Kedaulatan harus terasa sampai kepada konsumen. Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai produk yang mereka konsumsi dan gunakan,” ujarnya.
“Pemastian produk halal impor adalah salah satu bagian dari perjalanan besar menuju Indonesia sebagai pusat halal dunia. Ini sekaligus menunjukkan bahwa semangat Presiden Prabowo untuk menegakkan kedaulatan bangsa yang diterjemahkan oleh Babe Haikal dalam kebijakan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat dan ekonomi nasional,” katanya.
