Kemenhaj Blokir Akses 3 PPIU, Salah Satunya Hanania Travel
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses akun tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Dengan pemblokiran tersebut, ketiga PPIU tidak dapat melakukan input data melalui sistem yang menjadi salah satu instrumen pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraan ibadah umrah.
Tiga PPIU yang akses akun Siskopatuh-nya diblokir yakni PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Travel), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty mengatakan, pemblokiran akses tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi,” kata Atty dalam keterangannya dikutip, Selasa (1/9/2026).
PTUN Tegaskan Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Informasi Terbuka, Keberatan UGM Ditolak
Menurutnya, Siskopatuh menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memantau penyelenggaraan ibadah umrah. Pemblokiran akses dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan PPIU mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kemenhaj, kata dia, akan terus memperkuat pengawasan terhadap PPIU, termasuk melalui pemantauan data dan aktivitas penyelenggaraan perjalanan umrah yang tercatat dalam Siskopatuh.
“Pengawasan ini akan terus kami lakukan. Prinsipnya, seluruh langkah yang diambil Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Kemenhaj mengimbau masyarakat lebih cermat dalam memilih PPIU sebelum mendaftarkan diri untuk perjalanan ibadah umrah.
Calon jemaah disarankan memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara agar perjalanan ibadah dapat berlangsung aman serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut penting untuk memastikan jemaah memperoleh layanan sesuai haknya dan terhindar dari persoalan selama proses penyelenggaraan ibadah umrah.










