Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Hasil Sitaan Kasus Korupsi Nikel
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang Rp401.653.737.496,69 atau Rp401 miliar pada Senin (31/8/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar menyatakan, uang tersebut hasil penyitaan dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait perkara tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Dia menjelaskan, uang yang terkumpul itu merupakan nilai kerugian negara atas perkara yang dimaksud.
"Maka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi," kata Saiful.
Pantauan di lokasi, uang tunai dengan pecahan Rp100.000 itu diletakkan di lantai I Gedung Bundar Jampidsus. Terlihat, uang terbungkus plastik bening.
Plastik-plastik itu kemudian ditumpuk setinggi meja konferensi pers. Di atas tumpukan uang itu terlihat bingkai kaca yang memuat informasi jumlah uang yang ada.










