Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, KPK Sebut Tanda Penyidiknya Sudah Benar

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, KPK Sebut Tanda Penyidiknya Sudah Benar

Terkini | inews | Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:18
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ditolaknya perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menurut KPK, hal ini menandakan penyidik telah menangani perkara sesuai koridor hukum.

"Putusan ini semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum, dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Selanjutnya, agenda persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Budi menyebut penyidik akan mempersiapkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji di depan majelis hakim.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan hajelis hakim," imbuh dia.

KPK juga menjamin setiap alat bukti dan saksi akan disampaikan secara profesional untuk menguraikan konstruksi perkara. Saksi akan menguraikan peran dan perbuatan masing-masing terdakwa.

"Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Hakim selanjutnya memerintahkan perkara tersebut masuk ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum pun diminta mempersiapkan saksi selama proses pembuktian.

Topik Menarik