Jawab Aspirasi Demo, Pemerintah-DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Jawab Aspirasi Demo, Pemerintah-DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Terkini | inews | Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:08
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyatakan siap membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bersama DPR setelah proses penyusunan draf rampung. Pemerintah juga berkomitmen mempercepat penyelesaian RUU yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut, paling lambat akhir tahun ini.

Diketahui, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang dibawa masyarakat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hari ini.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

"Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Yusril menyebut, DPR juga memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan aturan tersebut. Pemerintah dan DPR, kata dia, sama-sama menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat pada Desember 2026.

"Baik DPR maupun pemerintah mempunyai konsern yang sama untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Targetnya selambat-lambatnya akhir Desember 2026," katanya.

Menko Yusril turut memberikan klarifikasi terkait penundaan sementara aktivitas rekening milik Supriyono alias Botok, pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang menjadi perhatian publik.

Dia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), polisi memiliki kewenangan menunda sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Namun, kewenangan tersebut bersifat terbatas, yakni paling lama lima hari, sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Yusril juga menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut. Dia juga membantah pernah memerintahkan pembekuan atau penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut selaku Ketua Satuan Tugas TPPU.

"PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut," ujarnya.

Topik Menarik