Pengadilan AS Larang Lelang 100 Lebih Benda Peninggalan Kapal Titanic, Kenapa?

Pengadilan AS Larang Lelang 100 Lebih Benda Peninggalan Kapal Titanic, Kenapa?

Terkini | inews | Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:50
share

WASHINGTON, iNews.id - Seorang hakim federal AS melarang lelang lebih dari 100 artefak yang ditemukan dari bangkai kapal Titanic. Putusan hakim itu sejalan dengan permintaan pemerintah AS serta pihak-pihak lain yang khawatir dengan nasib koleksi barang bersejarah tersebut.

Hakim Distrik di Norfolk, Virginia, Rebecca Beach Smith, memutuskan lelang harus ditunda atau dibatalkan. Dia menolak argumen dari RMS Titanic, perusahaan yang memegang lisensi atas bangkai kapal tersebut, bahwa artefak berada di luar yurisdiksi pengadilan.

Menurut Smith, setiap penjualan artefak Titanic harus melalui persetujuan pengadilan. Meski demikian dia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kondisi barang-barang koleksi RMS Titanic, dampak dari kesulitan keuangan yang dialami perusahaan.

Hakim memerintahkan perusahaan untuk memberikan inventaris artefak serta informasi tentang kondisinya.

RMS Titanic mengusulkan untuk melelang lebih dari 100 barang yang ditemukan selama ekspedisi laut beberapa dekade lalu. Koleksi tersebut mencakup perhiasan bertatahkan permata, peralatan makan, dan patung malaikat perunggu yang pernah menghiasi tangga besar Titanic.

Usulan lelang tersebut menghadapi penentangan dari Badan Kelautan dan Atmosfer Nasional (NOAA) serta para sejarawan dan arkeolog. Mereka menilai artefak tersebut harus dilestarikan dan dipelihara sebagai koleksi.

Pemerintah Prancis juga memprotes penjualan tersebut karena negara itu berpartisipasi dalam ekspedisi yang menemukan beberapa artefak tersebut.

Titanic tenggelam di Atlantik Utara pada April 1912 setelah menabrak gunung es dalam pelayaran perdananya dari Southampton, Inggris, ke New York. Lebih dari 1.500 orang tewas dalam insiden tersebut.

Topik Menarik