Guru Besar Unair Sebut Izin Penggeledahan Kasus Febrie Cacat Hukum, Lampaui Wilayah Yurisdiksi
JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki menilai izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara substansial tidak sah. Penilaian tersebut disampaikan Nur Basuki saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2026).
Nur Basuki menyoroti kewenangan relatif pengadilan dalam menerbitkan izin untuk tindakan pro-justitia. Menurut dia, permohonan izin penggeledahan maupun penyitaan seharusnya diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi penggeledahan atau keberadaan benda yang akan disita.
"Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong memberi izin penggeledahan atau penyitaan bersifat kompetensi relatif, melekat pada wilayah hukumnya sendiri, yakni wilayah Jawa Barat,” ujar Nur Basuki, dikutip Senin (24/8/2026).
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, yurisdiksi pengadilan ditentukan berdasarkan keberadaan objek tindak pidana, bukan wilayah kedudukan institusi penyidik.
Nur Basuki menyebut Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur permohonan izin penggeledahan diajukan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Sementara dalam perkara penyitaan, Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 124 ayat (1) mengatur permohonan izin diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat benda yang akan disita berada.
"Artinya, Ketua PN Cibinong hanya berwenang memberi izin atas objek yang berada di wilayah hukum Cibinong atau sekitar Jawa Barat. Jika Ketua PN menerbitkan izin untuk lokasi yang secara nyata berada di wilayah hukum PN Jakarta, maka izin tersebut diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kompetensi atas objek dimaksud," katanya.
Dia kemudian memberikan contoh. Apabila penyidik yang berkedudukan di Bandung hendak menyita benda yang berada di Jakarta Pusat, permohonan izin seharusnya diajukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat, bukan Ketua PN Bandung.
Pengecualian, lanjut dia, berlaku apabila objek yang akan disita berada di beberapa wilayah hukum sekaligus. Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat memilih salah satu pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 124 ayat (2).
Nur Basuki menilai penerbitan izin yang melampaui kewenangan yurisdiksi dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum. Salah satunya menyangkut keabsahan formil dari izin tersebut.
"Pertama, terdapat cacat kewenangan pada sumbernya. Izin tidak memenuhi syarat Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana dipersyaratkan Pasal 33 ayat (1) KUHAP lama atau Pasal 113 KUHAP baru, sehingga secara formil berpotensi tidak sah sejak diterbitkan, terlepas dari bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut juga dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Sebab, sah atau tidaknya tindakan penyitaan maupun penggeledahan merupakan bagian dari objek yang dapat diperiksa dalam proses tersebut.
Bela Satpam, Pramono Singgung Pelat Nomor Palsu Alphard Penerobos Lampu Penyeberangan di Bundaran HI
"Kedua, hal ini berpotensi menjadi objek praperadilan. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti termasuk kewenangan praperadilan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, yang diperluas dalam KUHAP baru mencakup penggeledahan dan penyitaan," katanya.
Konsekuensi lainnya, menurut Nur Basuki, berkaitan dengan penggunaan barang bukti dalam persidangan pokok perkara. Dia menyebut terdapat risiko barang bukti hasil penggeledahan atau penyitaan dengan izin yang cacat kewenangan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
"Ketiga, barang bukti berisiko tidak dapat digunakan. Mengacu pada logika ketentuan bahwa jika ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan, hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti. Kelemahan yang sama persis berlaku ketika izin sejak awal diterbitkan oleh pengadilan yang tidak berwenang atas objek tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Polri menilai, penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut telah sah secara hukum.
Hal ini disampaikan tim hukum Polri dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ujar Tim Hukum Polri dalam persidangan.
Dalam petitum jawabannya, Polri meminta hakim menolak seluruh permohonan Febrie. Termohon juga meminta hakim menyatakan permohonan tersebut merupakan objek yang berada di luar kewenangan praperadilan.
Selain itu, Polri meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie telah sah secara hukum.
"Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," kata tim hukum Polri.










