Lodewyk Pusung di Praperadilan: Saya hanya Wakil Kepala BGN, Tak Mungkin Intervensi Pengadaan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membantah mengintervensi proses pengadaan di lingkungan BGN. Sebab, dia mengeklaim hanya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengatur proses pengadaan.
"Saya paham betul bahwa saya ini hanya wakil, sehingga saya tidak mungkin mengintervensi pengadaan-pengadaan itu," kata Lodewyk saat hadir secara virtual dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Lodewyk juga mengaku jarang dilibatkan dalam rapat yang membahas pengadaan di lingkungan BGN. Dia menyebut hanya pernah satu kali memimpin rapat yang berkaitan dengan pengadaan.
"Seingat saya hanya satu kali saya mimpin rapat itu, itu di gedung Kementerian Pertanian. Saya pimpin untuk membahas IT ya," ujarnya.
Dia kembali membantah pernah mengarahkan atau mengintervensi proses pengadaan di BGN. Menurutnya, apabila ada pihak yang datang kepadanya untuk membahas persoalan tertentu, dirinya hanya mengarahkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan.
"Ini kalau saya dikatakan bahwa saya mengintervensi di pengadaan itu, mohon maaf saya katakan saya sama sekali tidak ada. Kalau mungkin ada orang yang datang terus kemudian kita arahkan kepada yang berwenang, mungkin ada mungkin. Tapi seingat saya saya tidak ada melakukan itu," ucapnya.
Diketahui, Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan. Kali ini, dia menggugat keabsahan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (7/8/2026).
Andi mengatakan, perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal M Firman Akbar.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan.










