AS Jatuhkan Sanksi kepada Presiden Pengadilan Kriminal Internasional Tomoko Akane

AS Jatuhkan Sanksi kepada Presiden Pengadilan Kriminal Internasional Tomoko Akane

Berita Utama | inews | Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:14
share

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat, Selasa (18/8/2026), menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Tomoko Akane. Sanksi juga dijatuhkan kepada pejabat ICC lainnya, Abdoulaye Seye.

Akane merupakan warga negara Jepang yang menjabat presiden ICC sejak 2024, sementara Seye merupakan warga negara Senegal. Keduanya dimasukkan dalam Specially Designated Nationals (SDN) oleh Departemen Keuangan AS.

Penetapan sanksi bagi keduanya dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Donald Trump Nomor 14203 tentang Penjatuhan Sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional yang ditandatangani pada 6 Februari 2025. Instruksi yang sama  sebelumnya digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap 10 pejabat ICC lain, termasuk mantan Kepala Jaksa Karim Khan serta delapan hakim.

Dengan sanksi ini, pemerintah AS memblokir seluruh aset Akane dan Seye yang berada di AS. Selain itu semua warga dan entitas AS dilarang melakukan transaksi dengan mereka.

Langkah ini diambil saat AS meningkatkan tekanan terhadap ICC setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menuduh Akane dan Seye terlibat secara langsung dalam untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat yang pemerintahannya tidak menyetujui yurisdiksi ICC.

"Kampanye seluruh jajaran pemerintah kami untuk melenyapkan ancaman yang ditimbulkan oleh ICC terhadap kedaulatan nasional akan dilakukan secara menyeluruh, dan kami berharap negara-negara lain akan bergabung dengan menghentikan pendanaan serta partisipasi mereka dalam pengadilan yang dipolitisasi dan tidak akuntabel ini," ujarnya.

Departemen Luar Negeri (Deplu) AS pada Juli lalu meluncurkan kampanye yan bertujuan menentang seluruh ancaman ICC terhadap kedaulatan AS

Sebelumnya, Rubio mengatakan bahwa ICC melanggar aturan sendiri dengan mengeklaim yurisdiksi atas negara-negara yang bukan anggota. AS dan Israel bukan anggota ICC.

Sementara itu Akane berulang kali mengkritik kampanye sanksi ini sejak awal. Dia mengatakan kepada Majelis Negara-Negara Anggota ICC pada Desember 2025, langkah-langkah tersebut tidak akan mengubah cara para hakim menafsirkan mandat mereka.

"Kami tidak akan pernah takut pada tekanan apa pun dari pihak mana pun terkait penafsiran kerangka hukum dan penanganan perkara," ujar Akane, saat itu.

Dia juga menegaskan independensi dan imparsialitas pengadilan merupakan pedoman utama ICC dan tetap terjaga tanpa intervensi.

Namun sejauh ini belum ada komentar dari ICC terkait sankai terhadap  Akane.

Topik Menarik