Menko Polkam Ingatkan Hormati Simbol Negara, Jaga Perdamaian Papua dan Kondusivitas Aceh
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago meminta seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan di tengah dinamika yang terjadi di Aceh dan Papua. Dia menegaskan kebebasan menyampaikan aspirasi tetap dijamin, tetapi pelaksanaannya harus berlangsung secara damai dan sesuai hukum.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati simbol negara serta menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Djamari dalam pernyataan tertulis, Minggu (16/8/2026).
Djamari menegaskan pemerintah tetap menghormati kekhususan Aceh sesuai ketentuan Undang-Undang. Perdamaian yang terpelihara selama lebih dari dua dekade dinilai sebagai capaian penting yang perlu dipertahankan.
Upaya menjaga perdamaian Aceh, menurutnya, perlu dilakukan melalui dialog, persaudaraan, serta penghormatan terhadap hukum.
Dia juga menegaskan Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Menanggapi pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukum secara objektif.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.
Menko Polkam juga menyoroti perkembangan situasi di Papua. Pemerintah menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai sesuai jaminan konstitusi.
Namun, kebebasan menyampaikan aspirasi tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan yang melanggar hukum.
Pemerintah menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan beberapa aparat terluka.
“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujar dia.
Karo Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana menyampaikan Menko terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua. Koordinasi dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga terkait.
Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, dan memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.
Masyarakat juga diminta tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks maupun informasi yang belum terverifikasi. Penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum diminta diserahkan kepada aparat yang berwenang.










