Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan akal-akalan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam transaksi ekspor bubur kertas ke perusahaan afiliasinya. Modus tersebut diduga dilakukan melalui under invoicing dengan memanipulasi penyebutan jenis produk yang diekspor sehingga berdampak pada berkurangnya kewajiban pajak perusahaan.
Dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing tersebut, Kejagung menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi PT TPL.
"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar menjelaskan dugaan modus tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas PT TPL kepada perusahaan afiliasinya pada periode 2008-2025.
Menurut Saiful, PT TPL diduga menjual produk dissolving pulp kepada perusahaan afiliasi dengan menggunakan nama high alpha pulp. Praktik tersebut diduga menjadi bagian dari modus under invoicing dalam transaksi ekspor.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," imbuh dia.
Tak hanya dugaan manipulasi dalam transaksi ekspor, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua ASN DJP dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL.
Saiful mengatakan, PT TPL meminta bantuan BP dan SR selaku penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Padahal, keduanya memiliki tugas melakukan pengawasan serta mereviu dan menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," kata Saiful.
Kejagung menduga kedua ASN tersebut tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Keduanya juga diduga menerima uang dari PT TPL atas perbuatan tersebut.
Akibat dugaan praktik tersebut, penerimaan negara disebut ikut terdampak. Kejagung masih melakukan penghitungan kerugian negara secara keseluruhan bersama tim auditor.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp2 triliun.
"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," tandas Saiful.
Atas dugaan perbuatannya, BP dan SR disangka melanggar Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Keduanya juga disangka melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai sangkaan subsidair.
Pramono Perbolehkan ASN Jakarta Masuk Telat untuk Antar Anak Sekolah, Berlaku hingga 15 Juli 2026
Kejagung kemudian menahan BP dan SR selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.









