Eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal Ajukan 2 Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan dua permohonan praperadilan untuk menguji proses hukum yang menjeratnya. Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Rencana pengajuan praperadilan itu disampaikan Firman dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). Dia menyebut tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara yang dihadapi Febrie.
"Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," ucap Firman.
Menurut Firman, tim advokat akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama akan menguji penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Persiapan Operasional Tol Prambanan–Purwomartani Dimatangkan, Siap Digunakan saat Lebaran 2027
"Tim advokat, ya, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan. Yang pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," kata Firman.
Permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Selain itu, gugatan tersebut juga akan menyasar tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian, yakni Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor.
"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini atau dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor," tambahnya.
Firman menjelaskan, kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah. Pemisahan dilakukan karena objek dan tindakan hukum yang akan diuji berbeda sehingga memiliki dasar pengujian masing-masing.
Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial: Terus Ada, Ada Terus
"Karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," terangnya.









