Polri Tangkap Buronan yang Jual WNI ke Kamboja, Diciduk saat Mendarat di Soetta
JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Leny Agustya, buronan Interpol. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu 29 Juli 2026.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan, Leny adalah buronan yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja.
“Telah melaksanakan kegiatan penangkapan subjek Interpol Red Notice nomor A-9748/6/2026, atas nama Leny Agustya terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,” kata Untung dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Untung menjelaskan, kronologi penangkapan Leny berawal dari informasi Intelijen NCB Interpol Kamboja melaporkan Leny tengah dalam perjalanan menuju İndonesia.
“Tim Set NCB Interpol Indonesia melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama dengan Satreskrim Polres Bandara Soetta dan petugas Imigrasi di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta,” ujarnya.
Setelah itu, Leny tiba sekitar pukul 19.55 WIB di Terminal 3 kedatangan Bandara Soetta yang telah dijaga petugas gabungan dari Tim Divhubinter Polri, Sat Reskrim Bandara Soetta, Imigrasi T3 Bandara Soetta dan Avsec Bandara Soetta;
“Pada pukul 22.05 WIB subjek setelah selesai clearance, langsung diserahterimakan oleh pihak Imigrasi kepada pihak NCB Interpol Indonesia,” ucapnya.
Setelah rangkaian penangkapan yang berjalan lancar, Leny kini telah dibawa oleh Div Hubinter Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus TPPO yang dilakukannya.










