Fraksi PDIP DPR Tolak Pendapatan Daerah Dipotek buat Insentif Tambahan Bupati hingga Gubernur
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menolak wacana pemberian insentif tambahan untuk kepala daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, lebih ideal kepala daerah diberi gaji dan insentif yang tinggi, tetapi ada konsekuensi pembatasan insentif (disinsentif) bila PAD tak tercapai.
Hal itu diungkapkan Deddy saat rapat dengan pendapat umum Komisi II DPR bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta para perwakilan kepala daerah, Kamis (30/7/2026).
"Saya menolak kalau itu dikaitkan dengan PAD, misalnya. Memaksa kepala daerah ngejar-ngejar pajak supaya dapat tambahan, nggak boleh. Yang harus dilakukan kalau menurut saya, kita kasih gaji dan insentif yang tinggi, ya, tetapi ada disinsentif. Kalau target PAD-nya nggak tercapai, hilang itu barang. Itu baru benar kalau menurut saya," kata Deddy.
Berdasarkan simulasinya itu, Deddy memperkirakan gaji bersih yang dibawa pulang kepala daerah di atas Rp100 juta.
"Ya, kalau bicara ideal memang, kalau berbagai simulasi yang kami lakukan, gara-gara Pak Bursah (Bursah Zarnubi) kita balik ke Jakarta, coba-coba simulasi, Pak, kita itu memang di kisaran Rp100 sampai Rp130 juta, ya, take home pay," katanya.
Dia menekankan, kenaikan gaji itu tak bisa dilakukan secara mendadak. Menurutnya, harus ada perhitungan dan simulasi untuk mengukur kenaikan gaji kepala daerah.
"Pertama, pendekatan rasio terhadap UMR, Pak. Di beberapa negara lain seperti Filipina dan Thailand ada itu rasio berbasis apa namanya, rasio UMR dan gaji itu, Filipina dan Thailand," ucapnya.
"Ada pendekatan beban fiskal daerah, bisa besar, kecil, menengah, dan sebagainya, bisa masuk ke sana. Ada pendekatan risiko jabatan dan segala macam, itu bisa masuk ke sana. Ada beberapa yang lain yang bisa kita pakai, Pak," tambahnya.
Deddy mengakui, kenaikan gaji kepala daerah memang perlu. Apalagi, menurutnya gaji kepala daerah sudah 20 tahun tak mengalami penyesuaian. "Tetapi jangan mencederai rasa keadilan masyarakat. Dan nggak ujug-ujug, Pak," kata dia.
"Nanti dimusuhin kita. Kita masih pusing mikirin P3K, ini keluarnya nanti headline-nya jorok, Pak. Dimusuhin kita berbulan-bulan nanti, Pak. Oleh karena itu saya kira kita harus punya basis judgement yang baik untuk sampai ke sana," ujarnya.










