Mentan Tegaskan Arahan Prabowo Percepat Swasembada: Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pabrik gula wajib memiliki kebun tebu sendiri. Hal itu disebut bukan aturan baru, melainkan penegasan atas ketentuan yang telah berlaku sejak 2014.
Kebijakan itu dijalankan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada gula nasional dan memperkuat ketahanan pangan.
Amran menjelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah beroperasi. Ketentuan serupa telah lebih dulu diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Amran, aturan tersebut selama bertahun-tahun tidak ditegakkan secara konsisten.
"Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan berlaku pada 2014. Sementara 10 perusahaan lainnya diduga belum memiliki kebun tebu meski selama ini mengandalkan impor bahan baku.
Amran menilai banjirnya gula rafinasi impor ke pasar konsumsi telah merugikan industri gula nasional dan petani tebu. Dia menyebut kondisi tersebut menyebabkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mengalami kerugian sekitar Rp600 miliar karena gula produksinya sulit terserap pasar.
Selain itu, harga molase atau tetes tebu turun dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026. Sementara petani tebu di Jawa Timur juga sempat mengancam mogok akibat stok gula menumpuk di gudang.
Driver Taksi Online Jadi Pengedar Narkoba, Meronta saat Ditangkap Usai Tabrak Rumah dan Motor
"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," kata Amran. Dia memperkirakan kerugian akibat gula petani yang tidak terserap mencapai sekitar 1,6 juta ton dengan potensi kerugian ekonomi sebesar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.
Pemerintah juga akan memperluas penegasan kewajiban kepemilikan kebun tebu kepada seluruh pabrik gula kristal rafinasi dan importir gula tanpa pengecualian.
"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran.
"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," ujarnya.
Selain itu, Amran mengungkapkan pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara bunyi pasal dan penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang dinilai membuka celah bagi pelaku usaha menghindari kewajiban memiliki kebun. Temuan tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah merevisi aturan tersebut.
Sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pergulaan nasional, pemerintah juga mempercepat program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon seluas 100.000 hektare pada tahun ini dan 150.000 hektare pada tahun depan. Program tersebut dilakukan karena sekitar 85 persen tanaman tebu nasional telah berusia tua dan tidak lagi produktif.
Presiden Prabowo juga telah mempercepat target swasembada gula nasional menjadi dua tahun. Menurut Amran, seluruh langkah mulai dari penegakan kewajiban kepemilikan kebun, peremajaan tebu hingga penindakan gula rafinasi ilegal akan dipercepat.










