Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai tudingan ijazah palsu atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jktim, tgl 28 Juli 2026," ucap Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).
Immanuel melanjutkan, perkara itu teregister dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim. Dia menyampaikan, JPU memilih memperbaiki dakwaan ketimbang mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tdk mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," kata dia.
Sementara itu, susunan hakim yang mengadili perkara ini yakni, hakim ketua Christina Endarwati; hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Persidangan perdana akan digelar pada 6 Agustus 2026.
"Sidang Pertama Kamis, 6 Agustus 2026," ucapnya.
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi, pada Kamis (23/7/2026). Dengan begitu, persidangan ijazah ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.










