Kronologi Bayi 8 Bulan di Batanghari Diduga Dijual Ayah Kandung Rp20 Juta

Kronologi Bayi 8 Bulan di Batanghari Diduga Dijual Ayah Kandung Rp20 Juta

Nasional | inews | Selasa, 28 Juli 2026 - 02:32
share

JAMBI, iNews.id – Seorang ibu di Kabupaten Batanghari, Jambi, melaporkan kasus dugaan penjualan bayi oleh suaminya ke kelompok Orang Rimba seharga Rp20 juta. 

Didampingi tim kuasa hukumnya, Femi mendatangi SPKT Polda Jambi untuk melaporkan dugaan penculikan dan kehilangan anaknya di rumah aman Pemkab Batanghari tersebut.

Bayi tersebut sebelumnya sempat diselamatkan dan dititipkan di Rumah Aman (Safe House) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batanghari, sebelum hilang dan diculik oleh sekelompok orang.

Kasus ini bermula saat Femi mengetahui dari rekannya bahwa sang suami tega menjual putri mereka kepada kelompok Orang Rimba. Setelah berhasil ditemukan, bayi Gia sempat dievakuasi dan menjalani proses observasi di Rumah Aman UPTD PPA Batanghari.

Namun, belum sempat dipulangkan ke pelukan sang ibu, bayi tersebut sudah tak ada lagi di lokasi penampungan sementara tersebut.

Selain kehilangan anak yang tak bertemu hampir satu bulan, Femi juga mengaku berada dalam kondisi ketakutan lantaran sempat mendapatkan ancaman pembunuhan yang diduga berasal dari kelompok pembeli tersebut. 

Kuasa hukum ibu bayi, Prayogi menjelaskan, di tengah proses laporan ke polda, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari sempat menginformasikan bahwa bayi Gia telah ditemukan kembali dan hendak diserahkan.

Kendati demikian, pihak keluarga dan kuasa hukum masih mempertimbangkan penyerahan tersebut karena adanya intervensi dan ancaman. 

"Kami bersedia menerima kembali bayi tersebut dengan catatan tanpa ada keterlibatan atau perwakilan dari kelompok Suku Anak Dalam yang sebelumnya membeli korban. Klien kami tertekan dan takut karena sempat mendapat ancaman pembunuhan," kata Prayogi, Senin (27/7/2026).

Ibu bayi, Femi berharap polisi segera mengembalikan bayinya tanpa syarat apa pun, termasuk menolak permintaan pihak SAD yang ingin diberikan izin menemui sang bayi sewaktu-waktu.

"Saya cuma ingin anak saya kembali tanpa ada syarat apa pun. Saya takut karena sempat diancam," ungkap Femi Sri Rohani, Senin (27/7/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap ayah kandung korban.

Kasus adops ilegal atau transaksi anak yang melibatkan Orang Rimba di wilayah Jambi bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kasus serupa pernah menimpa seorang anak bernama Bilqis yang ditemukan bersama kelompok Orang Rimba di Kabupaten Merangin, Jambi, sebelum akhirnya berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke keluarganya di Makassar pada akhir tahun 2025 lalu.

Topik Menarik