Operator Masih Hanguskan Kuota Internet? Ini Konsekuensi Tak Patuhi Putusan MK
JAKARTA, iNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terkait penghangusan kuota internet menjadi angin segar bagi jutaan pelanggan layanan seluler di Indonesia. Melalui putusan tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan setelah masa aktif berakhir.
Lantas, bagaimana jika operator seluler tetap menghanguskan kuota internet meski MK telah mengeluarkan putusan?
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibayar pengguna merupakan hak yang harus mendapat perlindungan. Operator tidak boleh menghapus manfaat layanan tersebut secara sepihak tanpa menyediakan mekanisme perlindungan bagi pelanggan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan kuota internet yang belum digunakan harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan hanya karena masa aktif paket berakhir.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujarnya dalam persidangan.
MK juga meminta operator menyediakan berbagai pilihan perlindungan bagi pelanggan. Bentuknya dapat berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat setara.
Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan memberikan informasi yang transparan mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus mudah dipahami oleh pelanggan.
Konsekuensi jika Operator Tidak Mematuhi
Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Artinya, penafsiran hukum yang diberikan Mahkamah wajib menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
Putusan tersebut, operator seluler tidak dapat lagi semata-mata menerapkan kebijakan penghangusan kuota tanpa menyediakan pilihan perlindungan sebagaimana dimaknai MK. Apabila masih menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan putusan tersebut, operator berpotensi menghadapi sengketa hukum maupun pengawasan dari regulator sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, putusan MK tidak mengatur sanksi administratif atau pidana secara langsung terhadap operator. Penerapan teknis, pengawasan, dan penyesuaian regulasi menjadi kewenangan pemerintah, khususnya kementerian yang membidangi urusan telekomunikasi serta lembaga pengawas terkait.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan yang harus dilindungi bukan hanya kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan.
"Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," katanya.
Putusan ini lahir dari permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menilai praktik penghangusan kuota internet tanpa kompensasi merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta keadilan.
Atas putusan tersebut, pelanggan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memperoleh perlindungan atas sisa kuota internet yang telah dibayarkan. Sementara operator seluler dituntut menyesuaikan skema layanannya agar sejalan dengan putusan MK dan prinsip perlindungan konsumen.









