Pengacara Dokter Tifa Yakin JPU Tak Akan Dakwa Ulang Kliennya: Perlawanan Kita Gigih

Pengacara Dokter Tifa Yakin JPU Tak Akan Dakwa Ulang Kliennya: Perlawanan Kita Gigih

Terkini | inews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 06:53
share

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri meyakini jaksa penuntut umum (JPU) tidak akan kembali mendakwa kliennya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keyakinannya ini disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya.

Abdullah menuturkan, JPU telah melihat bagaimana kubu Dokter Tifa melakukan perlawanan secara maksimal dalam setiap tahapan proses hukum. Dia menilai, jika perkara kembali diajukan, hal itu justru berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pihak pelapor.

"Kalau menurut saya mereka tidak akan mengulangi, karena fakta-fakta sebelumnya itu kan ada beberapa dokumen yang tidak diberikan dan sebagainya itu kan kayanya mereka kan, ya apaya, ya artinya karena perlawanan kita gigih ya dikhawatirkan ini akan berakibat negatif untuk lawan kita," kata Abdullah dalam program Interupsi bertajuk 'Tifa Batal Diadili, Ijazah Jokowi Tidak Terungkap?' yang disiarkan di iNews, Kamis (23/7/2026).

Dia mencontohkan salah satu keberatan yang diajukan pihaknya adalah tidak diberikannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 26 ahli. 

Menurutnya, kubu Dokter Tifa meminta seluruh dokumen yang diserahkan jaksa kepada majelis hakim juga diberikan kepada pihak terdakwa demi menjamin persidangan yang adil.

"Karena yang diberikan jaksa kepada hakim dan kami itu harus sama, supaya fair. Jadi kalau kita gak tahu, mereka yang tahu kan artinya babak belur kita. Itu yang kita ributkan kemarin," kata dia.

Sementara itu, Dokter Tifa menyebut daftar barang bukti yang disampaikan jaksa tidak memuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait ijazah Jokowi. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut merupakan barang bukti yang paling penting dalam perkara tersebut.

"Dan satu lagi, barang bukti yang kita minta juga, harusnya di daftar barang bukti itu ada hasil pemeriksaan labfor. Itu di daftar barang bukti itu tidak ada, jadikan tanda tanya besar," tuturnya.

Tifa mengatakan, majelis hakim bahkan telah memerintahkan jaksa untuk menyerahkan BAP secara lengkap beserta barang bukti. Namun, hingga sidang keempat yang berujung pada dikabulkannya eksepsi, dokumen tersebut disebut belum juga diberikan.

"Sesuai dengan ibu hakim, jaksa sudah diperintah oleh hakim untuk memberikan BAP lengkap kepada kami termasuk barang bukti, sampai dengan hari ini sidang keempat itu tidak juga diberikan kepada kami, jadi buat kami itu udah kalah duluan," ucapnya.

Topik Menarik