Viral di Sumenep! Warga Ramai Saksikan Prosesi Sumpah Pocong, Dipicu Tuduhan Santet
SUMENEP, iNews.id - Prosesi sumpah pocong di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, viral di media sosial setelah dilakukan untuk menyelesaikan dugaan kasus santet antarwarga. Ritual tersebut digelar karena persoalan tidak menemukan titik temu meski telah beberapa kali dimediasi oleh pemerintah desa.
Prosesi berlangsung di Masjid Miftahul Ulum, Dusun Sarpereng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Video pelaksanaan sumpah pocong kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Perselisihan bermula ketika Nuruddin (65) menuduh Riyanti (61) memiliki ilmu santet. Tuduhan tersebut muncul setelah menantu Nuruddin meninggal dunia. Namun hingga prosesi sumpah pocong dilaksanakan, tuduhan tersebut belum pernah dibuktikan secara hukum.
Sebelum ritual digelar, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak melalui mediasi. Keduanya tetap memilih menjalani prosesi sumpah pocong sebagai jalan penyelesaian.
Prosesi dimulai pukul 12.30 WIB dan berlangsung hampir satu jam. Sejumlah warga tampak memadati area masjid untuk menyaksikan langsung jalannya ritual.
Ketua RT 1 Desa Lenteng Timur, Fauzi mengatakan bahwa telah berupaya mencegah pelaksanaan sumpah pocong melalui mediasi, baik di tingkat keluarga maupun pemerintah desa. Namun, kedua belah pihak tetap bersikeras melaksanakan ritual tersebut.
"Sumpah pocong itu memang termasuk warga saya. Namanya Riyanti, itu jadi tertuduh dari adanya santet dan juga ada yang menuduh dari keluarga lingkungan saya juga di sini namanya Pak Ruddin yang mana menantunya itu meninggal namanya Rawakid," kata Fauzi.
Fauzi juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa pernah terjadi pada 2022 dan saat itu berhasil diselesaikan melalui mediasi. Sementara isu dugaan santet terhadap keluarga yang dituduh telah beredar selama beberapa tahun, tetapi tidak pernah disertai pembuktian secara hukum.
Pemerintah Desa Lenteng Timur berharap pelaksanaan sumpah pocong dapat mengakhiri perselisihan yang terjadi. Warga juga diimbau kembali menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi oleh tuduhan yang belum terbukti agar kehidupan bermasyarakat tetap harmonis.










