Sidang Vonis 2 Terdakwa Sipil Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Vonis 2 Terdakwa Sipil Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Ini Alasannya

Terkini | inews | Kamis, 16 Juli 2026 - 17:34
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang vonis dua terdakwa sipil kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Kamis (16/7/2026). Kedua terdakwa yang diadili yakni Eka Wahyu serta Erasmus alias Eras.

Hakim Ketua Juandra dalam persidangan awalnya menanyakan kepada dua terdakwa mengenai kondisi tubuhnya. Kedua terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sehat.

Selanjutnya, Juandra menyampaikan hari ini sedianya pembacaan putusan kedua terdakwa. Namun karena perkara ini tidak hanya melibatkan dua terdakwa, maka majelis hakim menunda pembacaan putusan dua terdakwa hari ini.

"Karena perkara ini berkasnya cukup banyak ya yang kita pegang, ada perkara lain juga yang baru tuntutan kemarin, jadi putusan itu ada yang belum siap, maka kita tunda bersama pembacaan putusannya dengan perkara satu lagi," ucap Juandra di ruang sidang.

Dia mengagendakan sidang vonis digelar pada Senin (20/7/2026). Pembacaan putusan juga akan dibarengi dengan terdakwa lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Putusan kita tunda hari Senin, tanggal 20 Juli 2026 kita rencanakan pembacaannya pukul 14.00 WIB yaitu jam dua siang," tutur dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut Eka Wahyu dengan pidana penjara 4 tahun. Sedangkan Erasmus alias Eras, dituntut 13 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini juga melibatkan tiga prajurit TNI. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutus tiga prajurit yang terlibat dalam perkara ini.

Rincian vonis klaster TNI:

1. Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan biasa. Vonis 13 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp750 juta subsider 7 bulan penjara

2. Kopda Feri Herianto terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian. Vonis 7 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.

3. Serka Frengky Yaru terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian. Vonis 1 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Topik Menarik