Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Diproses Etik usai Jadi Tersangka Korupsi

Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Diproses Etik usai Jadi Tersangka Korupsi

Terkini | inews | Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:12
share

JAKARTA, iNews.id - Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan diproses etik usai menjadi tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangan sesuai mekanisme yang berlaku di Korps Adhyaksa. 

"Ya, kita jalankan senormal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Dia menjelaskan status administratif Febrie masih belum berubah secara resmi karena pengunduran dirinya masih menunggu keputusan presiden (keppres).

"Secara formil masih menunggu keppres resmi dari presiden. Pengangkatan harus ada keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah," ujar Rudi.

Dia menambahkan, Kejagung masih akan mengkaji isi pengunduran diri tersebut untuk memastikan apakah Febrie hanya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Dalam pengundurannya saya akan membaca apakah mengundurkan diri dari Jampidsus atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri. Kita kaji lagi nanti," ucapnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.

"Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu sodara DR (Don Ritto) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Kortas Tipikor Polri juga telah melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Kejagung. 

Topik Menarik