KPK Ungkap Modus Uang Assalamualaikum Eks Sekjen MPR Ma'ruf Minta Fee Proyek 10 Persen
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, Kamis (9/7/2026). Penahanan tersebut terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Ma'ruf selaku pengguna anggaran menunjuk dirinya sendiri sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Selain itu, dia juga menunjuk dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR.
Selama duduk di Sekjen MPR, Ma'ruf memiliki orang kepercayaan bernama Zakaria (Z) yang sehari-hari berada di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Kepada Zakaria, Ma'ruf memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
"Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Sdr Z," tuturnya.
Taufik menambahkan, Ma'ruf kemudian memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung.
"Berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar," ujarnya.
Kemudian, Ma'ruf membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," ucapnya.
Taufik menegaskan, Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.
Selain itu, Ma'ruf selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima. Dari sejumlah penerimaan di atas, Ma'ruf total menerima sebanyak Rp37,8 miliar.










