OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

Berita Utama | inews | Kamis, 9 Juli 2026 - 15:20
share

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar skema investasi ilegal yang dijalankan pelaku Henry Surya (HS), pimpinan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Kasus tersebut merugikan ratusan nasabah perusahaan asuransi yang dulu lebih dikenal PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses tersebut.

Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Grace Joice Siahaan menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku tergolong rapi dan terstruktur dalam jangka waktu yang panjang. Dia menerangkan bagaimana HS mengelabui pemegang polis melalui perusahaan-perusahaan afiliasi.

"Modusnya adalah bahwa sejak tahun atau pada periode 2016 sampai 2019, HS berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit MTN dan menguasai dana pokok polis dari sekitar 545 pemegang polis melalui kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan POJK," kata Grace dalam jumpa pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Grace menambahkan, pelaku juga menjanjikan keuntungan yang tidak pernah terealisasi kepada para nasabah.

"Pada periode ini juga terdapat perjanjian di mana HS berkewajiban atas kupon bunga sebesar 14 persen atas investasi polis, namun ini juga tidak pernah terealisasi," tuturnya.

Lebih lanjut, Grace menjelaskan upaya penegakan hukum yang telah dilakukan OJK sebelum kasus ini masuk ke ranah pidana.

"Sebelumnya OJK telah memberikan sanksi peringatan pertama pada 7 September 2018, sanksi peringatan kedua pada 22 Januari 2020, hingga sanksi peringatan ketiga pada 24 Maret 2020, namun pelaku tetap tidak menjalankan perintah tertulis OJK untuk mengganti kerugian," ucap Grace.

Selain mengungkap modus operandi, OJK juga melakukan penyitaan aset sebagai langkah pengembalian hak nasabah. Aset yang disita mencakup properti hingga deposito di sepuluh bank berbeda.

"OJK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan menghasilkan beberapa barang sitaan seperti dua unit ruko di Pematang Siantar senilai 3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor senilai 8 miliar, tiga unit ruko di Makassar senilai 9 miliar, serta uang tunai dalam bentuk deposito sebesar 21,6 miliar," kata Grace.

Dia menjelaskan soal aset lainnya yang turut diamankan adalah saham perbankan. 

"Selain itu, kami menyita saham BPR Super senilai 17,8 miliar, sehingga total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai 113,97 miliar," tuturnya.

Grace menegaskan, langkah ini adalah upaya serius untuk memberikan efek jera di sektor asuransi yang selama ini menjadi momok bagi nasabah.

"Jadi penyita ini tentunya merupakan langkah strategis ya bagi penegakan hukum OJK," kata Grace.

Dari sisi aspek hukum, OJK menekankan bahwa pelaku tidak hanya terjerat kasus penipuan biasa, tetapi juga pelanggaran terhadap perintah tertulis otoritas.

Sementara itu, Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Wisnu Widarto, menjelaskan tindakan pelaku melanggar UU P2SK yang merupakan kasus perdana yang ditangani OJK.

"Pasal 54 bagian keempat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK dapat dipidana," ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan, ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran perintah tertulis ini sangat berat. "Sanksi pidana penjara untuk kasus ini adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp10 miliar hingga Rp300 miliar rupiah," ucap Wisnu.

Selain itu, pelaku juga terancam pasal tambahan karena menghambat pelaksanaan kewenangan OJK. 

"Sanksi pidana lainnya adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar bagi mereka yang menghambat pelaksanaan kewenangan OJK," tuturnya.

Topik Menarik