Petisi Ahli Desak Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara, Periksa Jampidsus dan Semua Pihak Tanpa Pandang Bulu
JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mendukung penuh penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara yang tengah ditangani Kortas Tipikor Polri. Pihaknya meminta proses hukum harus dilakukan secara objektif, dan tanpa pandang bulu.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution mengapresiasi langkah Polri yang telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan serta melakukan penggeledahan guna mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Petisi Ahli memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi, Kakortas Tipikor Irjen Pol Totok Suharyanto beserta seluruh jajaran penyidik yang bergerak cepat dalam mengusut dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Pitra dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia juga mendesak Kortas Tipikor Polri agar memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) apabila dalam penyidikan ditemukan petunjuk yang mengarah ke sana.
Menurut Pitra, pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk membuktikan pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi.
Tak lupa, ia meminta seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. Penentuan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Petisi Ahli akan terus mengawal proses penegakan hukum ini agar berjalan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tutup Pitra.










