Remaja Tewas Dibacok di Purwakarta, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku
PURWAKARTA, iNews.id - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembacokan yang menewaskan remaja berinisial AF. (16) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta dalam waktu kurang dari 24 jam.
Keduanya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial OA (15) dan KR (17). Mereka telah ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan.
Peristiwa ini bermula ketika keluarga korban mendapat kabar korban AF dirawat di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Namun saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang diduga berasal dari senjata tajam.
Korban tewas setelah dibacok di bagian punggung dalam insiden yang terjadi di jalan raya Sadang-Subang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jumat (3/7/2026) pukul 02.30 WIB.
Setelah menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengejar pelaku.
Hasilnya, pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah kejadian, kedua terduga pelaku ditangkap di wilayah Purwakarta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit telepon genggam, satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru.
Kasi Humas Polres Purwakarta Iptu Tini menyampaikan pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja tim dalam merespons laporan masyarakat.
"Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap dua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum. Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Iptu Tini dikutip dari iNews Purwakarta, Jumat (4/7/2026).
Dia menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini dikenakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.










